,
Nusantara

Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Ajukan Banding Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Narkoba

Gempak ID
20/03/2020
03:03 MYT
Mantan suami artis Denada, Jerry Aurum belum lama ini divonis 11 tahun penjara terkait kasus narkoba.
Merasa hukumannya terlalu berat, pria yang berprofesi sebagai Fotografer tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal itu turut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Agus Pambudi saat dihubungi awak media, Kamis (19/3).
"Prosesnya masih banding, itu masih putusan PN Jakbar. Tapi kan belum inkrah, masih banding disana diturunkan atau dinaikan kewenangan hakim Pengadilan Tinggi dong," ucap Agus Pambudi.
Pengajuan banding Jerry Aurum sendiri diwakili kuasa hukumnya. Agus Pambudi menerangkan bahwa pengajuan banding pasca vonis sudah menjadi prosedural.
"Diwakili pengacara, tapi kan dia (Jerry) hadir sendiri juga ada kuasanya. Alasan ajukan banding ya pasti terlalu berat alasannya karena kan putusannya sama dengan tuntutan," jelasnya.
"Makanya mungkin merasa berat, apa minta dikurangi atau apa itu sudah kewenangannya dia," tandas Agus Pambudi.
Kredit Foto: Detiknews.com
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Laman Utama

#OhAbeNik: Selain Nia Ramadhani, Siapa Lagi Artis Indonesia Yang Pernah Ditangkap Kerana Kes Dadah?

gempak
10/07/2021
03:50 MYT
Dadah musuh negara!
Laman Utama

Anji Jalani Asesmen, Wina Berjanji Tidak Akan Tinggalkan Suaminya

gempak
18/06/2021
01:26 MYT
Laman Utama

Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahguna Narkoba

gempak
16/06/2021
07:41 MYT
Anji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Laman Utama

Anji Ditangkap Polisi Karena Narkoba

gempak
14/06/2021
09:08 MYT
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis dan musisi berinisial AN, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Laman Utama

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Klaim Sudah Tidak Kecanduan Narkoba

gempak
10/06/2021
13:32 MYT
Reza Artamevia akhirnya menerima vonis hakim atas kasus narkobamya. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.