,
Viral

Jika Dihukum Mati, Zul Zivilia Mengaku Ikhlas

Gempak ID
22/10/2019
11:58 MYT
Terdakwa kasus narkoba, Zulkifli alias Zul vokalis band Zivilia mengaku ikhlas jika memang harus dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan. Senin, (21/10) sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuknya harus kembali ditunda.
"Jalani saja. Ikhlas apapun yang terjadi, semua rencana Allah," kata Zul Zivilia.
Baginya, banyak pelajaran hidup yang bisa dipetiknya hingga akhirnya harus berakhir di penjara.
"Ya gak apa-apa, tidak ada yang berat dengan segala hikmahnya. Tidak ada satupun yang diberikan Allah yang tidak sanggup saya hadapi," jelas Zul Zivilia.
Zul, ia ditangkap pada Februari 2019 lalu. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara yakni narkoba jenis sabu.
Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kredit Foto: Okezone Celebrity
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Laman Utama

#OhAbeNik: Selain Nia Ramadhani, Siapa Lagi Artis Indonesia Yang Pernah Ditangkap Kerana Kes Dadah?

gempak
10/07/2021
03:50 MYT
Dadah musuh negara!
Laman Utama

Anji Jalani Asesmen, Wina Berjanji Tidak Akan Tinggalkan Suaminya

gempak
18/06/2021
01:26 MYT
Laman Utama

Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahguna Narkoba

gempak
16/06/2021
07:41 MYT
Anji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Laman Utama

Anji Ditangkap Polisi Karena Narkoba

gempak
14/06/2021
09:08 MYT
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis dan musisi berinisial AN, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Laman Utama

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Klaim Sudah Tidak Kecanduan Narkoba

gempak
10/06/2021
13:32 MYT
Reza Artamevia akhirnya menerima vonis hakim atas kasus narkobamya. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.