,
Nusantara

Jerry Aurum Divonis 11 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Gempak ID
19/03/2020
03:47 MYT
Sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Jerry Aurum digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun sidang putusan tersebut diketahui digelar sejak 20 Februari 2020. Hal tersebut tertuang dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jerry Aurum sendiri divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta,SSN als Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama sebelas tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," ucap Majelis hakim.
Jerry Aurum terbukti menyalahgunakan narkotika yakni satu paket ganja, tembakau gorilla dan sejumlah pil esktasi.
"Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang didahului dengan permufakatan jahat dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang didahului dengan permufakatan jahat," terang Majelis Hakim.
Jerry Aurum ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat pada 19 Juni 2019 silam.
Kredit Foto: Suara.com
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Laman Utama

#OhAbeNik: Selain Nia Ramadhani, Siapa Lagi Artis Indonesia Yang Pernah Ditangkap Kerana Kes Dadah?

gempak
10/07/2021
03:50 MYT
Dadah musuh negara!
Laman Utama

Anji Jalani Asesmen, Wina Berjanji Tidak Akan Tinggalkan Suaminya

gempak
18/06/2021
01:26 MYT
Laman Utama

Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahguna Narkoba

gempak
16/06/2021
07:41 MYT
Anji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Laman Utama

Anji Ditangkap Polisi Karena Narkoba

gempak
14/06/2021
09:08 MYT
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis dan musisi berinisial AN, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Laman Utama

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Klaim Sudah Tidak Kecanduan Narkoba

gempak
10/06/2021
13:32 MYT
Reza Artamevia akhirnya menerima vonis hakim atas kasus narkobamya. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.
Unitar