,
Nusantara

Dapat Asimilasi Covid-19, Aris Idol Bebas dari Penjara

Gempak ID
18/04/2020
02:45 MYT
Beberapa waktu lalu, tepatnya Rabu (15/4) Aris Idol dibebaskan dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Bebasnya Aris Idol lantaran mendapat asimilasi tetkait pandemi Covid-19.
"Karena Covid-19 ini, saudara Aris kita asimilasikan di rumah, untuk menghindari Covid-19 karena Rutan Cipinang over kapasitas, sesuai arahan bapak Menteri tentang Permenkumham No 10 tahun 2020," ungkap Kepala Rutan Cipinang, Muhammad Ulin Nuha saat dihubungi, Jumat (17/4).
Kendati bebas, Aris Idol masih harus wajib lapor secara online ke petugas.
"Wajib lapor ada, karena dalam situasi Covid-19, pengawasan dari lapas. Dilaksanakan, kalau nggak salah, pengawasannya melalui online, jadi di check via video call sama petugas lapas," tuturnya.
Seperti diketahui, Aris Idol ditangkap dalam kasus narkoba pada 15 Januari 2019. Aris divonis hukuman penjara selama dua tahun tujuh bulan pada 27 agustus 2019 lalu.
Bebasnya Aris Idol terkait keputusan menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kredit Foto: Tribunnews
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Hiburan

Hakim Tolak, Diddy Combs Minta Dipenjara Di Rumah Di Pulau Persendirian

gempak
23/11/2024
15:00 MYT
Pasukan guaman Sean Diddy Combs melakukan banyak perkara demi menyelamatkan rapper yang berdepan dengan ratusan kesalahan melakukan pemerdagangan seks terhadap kanak-kanak dan orang dewasa.
Berita

Banduan Islam Di Penjara Narathiwat Dihidang Makanan Halal – Jurucakap

gempak
10/11/2024
05:30 MYT
Layanan terhadap banduan di penjara wilayah Narathiwat tidak seteruk yang digambarkan.
Berita

Banduan Islam Di Penjara Narathiwat Dihidang Makanan Halal – Jurucakap

gempak
10/11/2024
04:34 MYT
Layanan terhadap banduan di penjara wilayah Narathiwat tidak seteruk yang digambarkan.
Berita

Serangan Seksual Di Tahfiz:Hukuman Penjara 13 Tahun Bekas Guru Agama Kekal

gempak
09/11/2024
02:25 MYT
Mahkamah Rayuan Kuala Lumpur semalam mengekalkan hukuman penjara 13 tahun yang dijatuhkan ke atas seorang bekas guru agama di sebuah pusat tahfiz dan rumah anak yatim kerana melakukan serangan seksual terhadap seorang pelajar lelaki, lima tahun lepas.
Viral

"280 Orang Satu Bilik" - Ini Realiti Situasi Perit, Ngeri Di Penjara Narathiwat

gempak
06/11/2024
12:25 MYT
Seorang rakyat Malaysia yang pernah ditangkap kerana disyaki memiliki dadah di Thailand berkongsi keadaan dan suasana ketika dia dimasukkan ke Penjara Narathiwat selama sembilan bulan pada 2015.
Unitar