Laman Utama

Sabu 1,21Gram di Tangan Rio Reifan Dan Penyesalan Dipenjara 4 Kali

Gempak ID
21/04/2021
22:07 MYT
Sponsor Banner
Sabu 1,21Gram di Tangan Rio Reifan Dan Penyesalan Dipenjara 4 Kali
Rio Reifan kembali ditangkap polisi untuk keempat kalinya. Ia ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4) pukul 17.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan masyarakat, adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di kediaman Rio Reifan.
Petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pun bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna menindak lanjuti laporan tersebut dan menangkap Rio bersama dengan rekannya, SH.
"Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti dari RR (Rio Reifan) sabu seberat 0,21 yang disimpan didalam tasnya. Kata yang bersangkutan, RR dan SH habis pakai sabunya," kata Yusri Yunus dalam giat rillis penangkapan Rio Reifan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Yusri menambahkan, ketika petugas kepolisian menggeledah rumah Rio, datang seorang ojek online yang mengirimkan barang yang ditujukan kepada pria berusia 36 tahun itu, yang rupanya berisi narkoba jenis sabu.
"Dibungkus rapih dengan plastik hitam. Pas kami buka, ada kotak sabun dan ketika dibuka lagi, ada klip sabu dengan berat 1 gram netto. Ini yang kita miris sekali, ternyata RR sedang menunggu pesanan sabu," ucapnya.
Ketika ditanyakan, pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu mengakui dirinya lah yang memesan sabu seberat satu gram tersebut, tapi meminta temannya, SH memesan kepada pengedarnya.
Setelahnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, alat hisap sabu, dan lainnya dari tangan Rio dan SH yang ada didalam rumah tersebut. Kemudian, keduanya digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Setelah diperiksa, menurut pengakuan RR, dia konsumsi narkoba lagi karena ada masalah keluarga dan memang sudah kecanduan," ungkapnya.
Namun, menurut Yusri, polisi tidak begitu mudah percaya. Sebab, mantan suami Henny Mona itu sudah empat kali ditangkap polisi di tahun 2015, 2017, 2019, dan terakhir saat ini dengan kasus yang sama.
"Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Kita akan proses sesuai UU. RR dan SH dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 subsider pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Yusri Yunus.
Rio Reifan diberikan kesempatan berbicara oleh polisi. Dalam kesempatan itu, ia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada semua pihak, terutama keluarga karena merasa sudah dirugikan atas penangkapannya.
"Ya intinya saat ini, permohonan maaf dan beribu-ribu penyesalan dari saya ke keluarga," kata Rio Reifan.
"Banyak penyesalan dari saya. Saya minta doa, saya pengin sembuh. Saya capek seperti ini terus, seperti ini terus," sambungnya.
Rio berterima kasih kepada penyidik yang sudah mengurusinya selama dua hari ini. Ia berharap ditangkap keempat kalinya saat ini mampu membuatnya jera dan bisa mendapatkannya hidayah untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
"Mudah-mudahan kedepan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi, terima kasih," pungkasnya.
Oleh: Herco Foto: Herco
Related Topics
Must-Watch Video
Gempak Most Wanted Awards 2024