Artis

Gisella Anastasia Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Video Syur, Begini Kata Kuasa Hukumnya

Gempak ID
31/12/2020
03:40 MYT
Sponsor Banner
Gisella Anastasia Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Video Syur, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Terkait kasus video syur, Artis Gisella Anastasia alias Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka. Atas kasus tersebut, Gisella Anastasia terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Saya akan konfirmasi kepada klien kami terkait masalah hukum yang ada," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Gisella Anastasia saat dihubungi awak media, Rabu (30/12).
Seperti diketahui, pada Selasa (29/12) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes jadi tersangka kasus video syur.
Adapun Gisel dijadwalkan akan jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 4 Januari 2021.
Soal video syur, Gisel dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Nobu, disangkakan pasal 8 juncto Pasal 34 UU No.44 tentang Pornografi.
Video syur diakui Gisel dibuatnya pada tahun 2017 silam kala itu, ia bersama Michael Yukinobu Defretes berada di sebuah hotel di Medan.
Oleh: Syba
Related Topics
Must-Watch Video
Gempak Most Wanted Awards 2024