,
Viral

Terbukti Bersalah Terkait Narkoba, Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Gempak ID
19/12/2019
04:42 MYT
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12) resmi menggelar sidang putusan kasus narkoba yang menyeret nama Zulkifli alias Zul Zivilia. Zul diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait narkoba.
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata Majelis Ketua.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Zul Zivilia dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun," tegas Majelis Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain hukuman 18 tahun penjara, Zul Zivilia juga dikenakan denda Rp1 Miliar.
"Dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun," tandss Majelis Hakim.
Kredit Foto: Liputan6.com
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Nusantara

Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Ajukan Kasasi

gempak
08/06/2020
03:03 MYT
Nusantara

#ThrowbackGempak2019 : Vokalis Zivilia, Vidi Aldiano, Noah Hingga Pesona Debutan Warnai Skena Musik

gempak
30/12/2019
02:13 MYT
Nusantara

Terkait Narkoba, Jaksa Tuntut Zul Zivilia Hukuman Seumur Hidup

gempak
10/12/2019
07:02 MYT
Musik

Untuk Ke-7 Kalinya, Sidang Tuntutan Narkoba Zul Zivilia Tertunda

gempak
03/12/2019
09:12 MYT
Musik

Istri Zul Zivilia Kehabisan Uang Nafkahi Keluarga

gempak
26/11/2019
06:03 MYT
Unitar