Viral
Terbukti Bersalah Terkait Narkoba, Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12) resmi menggelar sidang putusan kasus narkoba yang menyeret nama Zulkifli alias Zul Zivilia. Zul diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait narkoba.
"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata Majelis Ketua.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim memvonis Zul Zivilia dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun," tegas Majelis Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain hukuman 18 tahun penjara, Zul Zivilia juga dikenakan denda Rp1 Miliar.
"Dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 tahun," tandss Majelis Hakim.
Kredit Foto: Liputan6.com
Oleh: Syba
Must-Watch Video