,
Film

Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Gempak ID
17/07/2019
04:31 MYT
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/7) menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Steve Emmanuel.
Dalam kasus narkoba tersebut, Steve divonis Majelis Hakim dengan penjara 9 tahun serta denda uang sebesar Rp 1 Miliar.
Steve divonis bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menyimpan narkotika golongan I lebih dari lima gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Ketua Majelis hakim, Erwin Tjong di dalam ruang persidangan.
Tempoh 9 tahun penjara adalah vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Steve dengan 13 tahun penjara.
Pasca divonis, Steve didampingi kuasa hukumnya diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan banding.
Kredit Foto:
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Film

Karenina Sunny Ungkap Keluarga Steve Emmanuel Tidak Mampu Bayar Denda Rp 1 Miliar

gempak
18/07/2019
08:08 MYT
Film

Dituntut 13 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Steve Emmanuel Khawatir Kliennya Depresi Hingga Bunuh Diri

gempak
09/07/2019
04:49 MYT
Film

Pengakuan Steve Emmanuel Ditodong Senjata saat Diciduk Kepolisian

gempak
25/06/2019
02:06 MYT
Musik

Steve Emmanuel Stres Dituntut 13 Tahun Penjara

gempak
18/06/2019
03:03 MYT
Viral

Bantahan Steve Emmanuel Soal Kepemilikan Kokain 92,04 Gram

gempak
11/06/2019
02:38 MYT