,
Laman Utama

Reza Artamevia Terancam 12 Tahun Penjara

Gempak ID
02/04/2021
03:12 MYT
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus narkoba artis dengan tersangka Reza Artamevia yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (1/4).
Sidang yang digelar secara daring itu, tidak menghadirkan Reza Artamevia kedalam persidangan. Ia menjalani sidang dari panti rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan Reza di Lido karena masih menjalani rehabilitasi usai ditangkap polisi Polda Metro Jaya, disebuah restauran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2020) pukul 16.00 WIB.
Kuasa hukum Reza, Kamil Daud menyebutkan kliennya menerima dakwaan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, karena ibunda Aaliyah Massaid itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Karena pasal tersebut Reza terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kamil Daud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai sidang.
Kamil mengatakan bahwa pihaknya sangat keberatan dengan dakwaan dari JPU. Sebab, ia menilai jeratan pasal untuk wanita berusia 45 tahun itu sangat berat dan serius.
Sebab, pasal 112 ayat 1 berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
"Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan. Dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," ucapnya.
"Kalau pasal 127 nya ini adalah pasal untuk pengguna," tambahnya.
Selain ancaman hukuman serius, Kamil menilai jeratan pasal untuk mantan istri mendiang Adjie Massaid itu tidak tepat jika dibandingkan dengan barang buktinya, yakni 0,78 gram sabu.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini. Karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78, nah itu sebetulnya 0,6," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kamil Daud akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, jika nantinya JPU terus memberikan pernyataan di dalam persidangan yang memberatkan Reza Artamevia.
"Tunggu saja nanti. Karena kan hari ini dakwaan, terus minggu depan saksi. Kita lihat saja perjalanan persidangan ini, kalau memang terus memberatkan kemungkinan kami akan ajukan pledoi," pungkasnya. (herco)
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Viral

Bakar Suami Selepas Periksa Akaun Bank Berkurangan

gempak
24/11/2024
00:55 MYT
Pada sidang perbicaraan mahkamah Mojokerta pada 19 November lalu, suspek berkata, insiden itu berlaku pada 8 Jun lalu selepas dia menyemak akaun suaminya di sebuah bank di Jalan Majapahit.
Hiburan

Hakim Tolak, Diddy Combs Minta Dipenjara Di Rumah Di Pulau Persendirian

gempak
23/11/2024
15:00 MYT
Pasukan guaman Sean Diddy Combs melakukan banyak perkara demi menyelamatkan rapper yang berdepan dengan ratusan kesalahan melakukan pemerdagangan seks terhadap kanak-kanak dan orang dewasa.
Viral

#Travelmana: Didakwa Penuh Sampah, Bali Jadi Destinasi Tidak Wajib Dilawati 2025

gempak
23/11/2024
12:00 MYT
Agensi panduan pelancongan terkenal, Fodor mengeluarkan daftar destinasi di dunia yang perlu dielakkan untuk dilawati pada tahun 2025.
Hiburan

Hael Husaini & Nadeera Bakal Terbang Ke Indonesia Harumkan Nama Negara

gempak
22/11/2024
13:53 MYT
Dua bintang popular di bawah naungan label terkemuka, Rocketfuel Entertainment, Hael Husaini dan Nadeera akan terbang ke Jakarta, Indonesia bagi menjayakan acara penuh gemilang 29th Asian Television Award (ATA29).
Hiburan

Pernah Dituduh Penyondol, Nissa Sabyan & Ayus Nikah Julai Lalu

gempak
21/11/2024
11:55 MYT
Kisah asmara terlarang di antara anggota kumpulan Sabyan iaitu Nissa dan Ayus dilaporkan berhujung dengan perkahwinan.
Unitar