,
Artis

Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba, Begini Reaksi Pihak Catherine Wilson

Gempak ID
09/12/2020
04:24 MYT
Selasa (8/12), artis Cathrine Wilson didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Catherine Wilson didakwa dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Rozi Juliantono saat sidang.
Catherine Wilson sendiri bereaksi atas dakwaan tersebut. Ia menerima apa yang didakwakan JPU terhadapnya.
"Saya menerima pak hakim," ucap Catherine Wilson.
Dalam pasal yang didakwakan, Catherine Wilson juga dikenakan pasal 114 yakni terkait pengedar dan bandar narkoba.
Kuasa hukum Cathrine Wilson, Andri Hartono mengatakan tidak seharusnya pasal 114 didakwakan kepada kliennya
"Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," tegas Andri Hartoni.
Seperti diketahui, Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi menemukan dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus sabu seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.
Kredit Foto: Liputan6.com
Oleh: Syba
Topic Berkaitan
Must-Watch Video
Laman Utama

#OhAbeNik: Selain Nia Ramadhani, Siapa Lagi Artis Indonesia Yang Pernah Ditangkap Kerana Kes Dadah?

gempak
10/07/2021
03:50 MYT
Dadah musuh negara!
Laman Utama

Anji Jalani Asesmen, Wina Berjanji Tidak Akan Tinggalkan Suaminya

gempak
18/06/2021
01:26 MYT
Laman Utama

Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalahguna Narkoba

gempak
16/06/2021
07:41 MYT
Anji ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Laman Utama

Anji Ditangkap Polisi Karena Narkoba

gempak
14/06/2021
09:08 MYT
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan artis dan musisi berinisial AN, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Laman Utama

Divonis 10 Bulan Penjara, Reza Artamevia Klaim Sudah Tidak Kecanduan Narkoba

gempak
10/06/2021
13:32 MYT
Reza Artamevia akhirnya menerima vonis hakim atas kasus narkobamya. Ia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalahgunaan narkotika untuk dirinya sendiri.